Sumpah gak nyangka ternyata post aku masih rame bangattt.. untuk kasus teman2 di bawah perlu digarisbawahi bahwa PIHAK BEA CUKAI TIDAK AKAN MENGHUBUNGI KALIAN DARI NOMOR PRIBADINYA! kalo ada yang dihubungi nomor pribadi untuk minta sejumlah uang sudah pasti 99.9999% itu adalah penipuan. Laporkan nomor/orang tersebut ke bea cukai untuk ditelusuri yaa!! Kalau ada pertanyaan lain saran saya dengan mudahnya teknologi saat ini, teman2 bisa tanya2 di ig dan Twitter resmi bea cukai. Telepon ke call center juga bolehhhh. Atau mau hubungi kantor bea cukai terdekat juga bisa.
Disclaimer !! Peraturan yang aku post dibawah ini udah berubah. Secara konsep sebenarnya sama hanya ada perubahan di beberapa aspek seperti nilai minimum pembebasan dan beberapa hal lainnya. Peraturan tentang barang kiriman pos diperbarui secara berkala sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi. Rajin-rajin update peraturannya ya!!! Kalian bisa update peraturan terbaru di www.sjdih.depkeu.go.id/ . Atau kalian juga bisa menghubungi call center dan kanal media sosial resmi bea cukai di Instagram atau Twitter untuk informasi yang lebih interaktif.
Ini adalah essay yang gw buat pas masih jadi anak kuliahan. sekitar tahun 2014/2015. Ngubek-ngubek komputer ternyata ada tulisan yang bermanfaat buat kalian yang doyan olshop pake jasa pengiriman luar negeri atau dapet kiriman dari bapak ibuk sodara di negeri seberang! denger-denger dari peraturan terbaru, batas FOB naik jadi USD 100 apa USD 150 gitu. Tapi kalo melebihi itu, bakal dapet pajak maksimal hiyyy.. Mahal dong? Makanya beli produk dalam negeri aja!
.
.
.
Tok
tok tok… Pak pos datang bawa paket. Wah paket dari saudara yang ada di luar
negeri nih. Tapi, kok suruh bayar? Kena pajak cukai katanya.Wah kena banyak
banget. Pak pos pasti salah nih!
Banyak pengguna jasa mendapatkan barang
hadiah dari orang terdekatnya yang berdomisili di luar negeri.Jenis barangnya
bermacam-macam, mulai dari tas, baju, barang elektronik atau barang lainnya.
Dari berbagai sumber di internet, banyak keluhan dari pengguna jasa mengenai
barang pos yang seharusnya mereka terima. Mulai dari ketidaktahuan bahwa barang
kiriman pos mengharuskan mereka untuk membayar sejumlah uang, pajak yang
dibebankan menurut mereka terlalu tinggi dan tidak rasional, proses yang rumit
untuk mengurus izin barang kiriman terkait larangan dan pembatasan, barang-barang
yang telah sampai dalam keadaan tidak terkemas secara baik dan banyak pula
kasus yang menyebutkan bahwa barang-barang kiriman tersebut tertahan di bea
cukai sehingga tidak segera sampai ke mereka.
Banyak juga forum-forum diskusi seperti kaskus.co.id yang membahas mengenai problema barang kiriman ini. Tanggapan dari pengguna
forum diskusi ini adalah ketidaktahuan mereka tentang darimana besarnya pajak
itu berasal dan akhirnya mereka berasumsi bahwa bea cukai yang semena-mena
menetapkannya.Ada juga beberapa blog yang membahas mengenaipengalaman menerima
barang hadiah dari luar negeri, seperti pursuingmydreams.com
dengan postingan blog nya yang berjudul Terima
Paket dari Luar Negeri, Senang atau tidak?Selain menceritakan pengalaman
pemilik blog mengenai barang kiriman yang merupakan barang hadiah dari teman dekatnya
di luar negeri, postingan ini juga diramaikan komentar yang cenderung
memojokkan bea cukai terkait adanya pajak yang harus mereka bayarkan.
Banyaknya kasus tersebut membuktikan bahwa
pemahaman masyarakat mengenai mekanisme serta adanya pajak yang dibebankan
terhadap barang kiriman dari luar negeri masih sedikit.Masyarakat yang
beranggapan bahwa dengan status barang tersebut yang merupakan barang hadiah,
maka mereka hanya perlu menerima saja seperti saat menerima barang hadiah dari
dalam negeri. Oleh karenanya, disini akan dibahas mengenai tata cara, pengenaan
bea masuk serta ketentuan-ketentuan terkait barang kiriman dari luar negeri
berdasarkan sumber hukum peraturan perundang-undangan Indonesia.
Jadi, apa sih yang dimaksud dengan barang
kiriman? Menurut Peraturan Menteri KeuanganNomor 188 tahun 2010, barang kiriman
adalah barang impor yang dikirim oleh
pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Karena termasuk barang impor, maka terhadap barang kiriman dipungut bea masuk
dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).
Barang kiriman dapat masuk ke Indonesia
melalui beberapa cara yakni melalui pos Indonesia yang disebut sebagai EMS (Express Mail Service) atau menggunakan
perusahaan jasa titipan (PJT) seperti DHL, UPS, FedEX, dan TNT.
Tatacara pengiriman barang melalui EMS
dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor SE-21/BC/2000, Nomor
36/Dirutpos/2000 Tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Ekspor yang
Dikirim Melalui Pos dengan Menggunakan Jasa Express
Mail Service (EMS).Sedangkan peraturan tentang PJT dimuat di Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelesaian Barang Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.
Namun, pada dasarnya ketentuan yang digunakan
dalam perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hampir sama,
yakni untuk barang dengan nilai dibawah FOB USD 50 akan diberikan pembebasan.Maksudnya,
jika ada barang kiriman dari luar negeri yang harganya dibawah USD 50, maka
penerima barang perlu membayarbea masuk dan PDRI. Contohnya, seorang pengguna
jasa mendapat barang kiriman dari luar negeri seharga USD 45, maka terhadap
barang itu, pengguna jasa tidak akan mendapat pembebanan bea masuk dan PDRI. Namun
jika harga barang tersebut melebihi FOB USD 50, maka atas kelebihannya akan
dikenakan bea masuk dan PDRI.Dasar perhitungan untuk pungutan negaranya (bea
masuk dan PDRI) akan dihitung dari nilai CIF (harga barang ditambah asuransi
dan biaya pengiriman) dikurangi dengan nilai pembatasan sebesar USD 50. Dalam
hal barang kiriman yang dikirim berjumlah tiga atau lebih, maka harga barang
yang digunakan sebagai perhitungan bea masuk dan PDRI adalah barang dengan
harga tertinggi.
Barang kiriman juga ada yang dibebaskan bea
masuk dan PDRI-nya, yaitu barang yang merupakan barang hadiah yang diberikan
untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan dengan menyertakan surat
keterangan dan rekomendasi dari instansi terkait.Hal tersebut tercantum dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011 Tentang Perubahan Kelima atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk
dan Cukai atas Barang Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum,
Amal, Sosial, dan Kebudayaan.
Sedangkan pembebasan yang diberikan untuk BKC
(Barang Kena Cukai) adalah untuk 350 ml
MMEA, 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris (TIS).
Barang masuk melalui EMS maupun PJT nantinya
akan diperiksa secara dokumen maupun fisik oleh pihak bea cukai disaksikan
pihak pos atau pihak dari PJT.Pemeriksaan fisik ini berfungsi untuk mencocokkan
data yang telah ada (dokumen PP22A) dengan kondisi barang sesungguhnya. Hasil
dari pemeriksaan fisik akan dituangkan ke dalam dokumen PP22B. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan membuka
paket kiriman pos, oleh karenanya, barang yang telah selesai diperiksa oleh bea
cukai akan dikemas ulang oleh pihak pos atau PJT sebelum didistribusikan ke
penerima barang. Karena barang dikemas ulang, maka penerima barang nantinya
akan dikenai biaya pengemasan oleh jasa pengiriman barang. Dari hasil
pemeriksaan fisik dan dokumen, pihak bea cukai akan menentukan klasifikasi
serta pembebanan bea masuk dan PDRI yang dikenakan terhadap barang tersebut
dengan metode official assessment.
Bagaimana cara pengklasifikasian dan
penetapan bea masuk dan PDRI oleh bea cukai? Sebelumnya, saat orang di luar
negeri akan mengirimkan barang ke dalam negeri, orang tersebut diminta untukmengisi
berapa nilai atau harga barang tersebut sebagai dasar untuk menghitung pungutan
yang harus dibebankan, bisa juga dengan mencantumkan invoice atas barang
tersebut. Namun, untuk beberapa kasus yang barang kirimannya tidak mencantumkan
harga, pihak bea cukai akan menetapkan harga dasar perhitungan bea masuk dan
PDRI melalui berbagai metode, diantaranya adalah mencari tahu harga barang
sejenis di Negara asal, atau bisa juga dengan pertimbangan harga barang yang
serupa.
Untuk barang-barang tertentu yang termasuk
barang ketentuan larangan dan pembatasan, maka barang tersebut wajib memenuhi
beberapa persyaratan tambahan yakni izin dari instansi terkait. Contohnya,telepon
seluler atau telepon genggam yang dikirim melebihi 2 unit harus mendapatkan
izin sebagai importir terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena
dicurigai barang tersebut nantinya akan diperdagangkan. Untuk lebih jelasnya
mengenai barang larangan dan pembatasan, telah ada portal INSW (Indonesia National Single Window).Pengguna
jasa bisa mengecek apakah barang yang akan dikirim merupakan barang yang
dilarang atau dibatasi melalui portal INSW tersebut. Jika penerima barang tidak
mendapatkan izin dari instansi terkait, dia bisa mengajukan reekspor atas
barangnya tersebut dengan memohon surat pernyataan tanpa dipungut biaya.
Barang kiriman yang telah diperiksa dan
mendapat persetujuan oleh bea cukai akan dituangkan dalam dokumen PPKP
(Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos); setelah mendapatkan PPKP, barangbaru
boleh dikeluarkan. Proses selanjutnyayang berhubungan dengan posisi dan keadaan
barangakanmenjadi tanggung jawab pihak pos maupun PJT sampai barang
tersebutdidistribusikan ke penerima barang.
Salah satu perbedaan antara penggunaan EMS
dan PJT adalah biaya administrasi yang diberikan.Banyak komentar-komentar negatif
dari forum-forum diskusi internet yang mengeluhkan tingginya biaya yang harus
mereka keluarkan untuk menerima barang yang merupakan kiriman dari luar
negeri.Faktor pembentuk pajak yang dibebankan kepada mereka salah satunya
adalah biaya administrasi oleh perusahaan jasa pengiriman. Untuk EMS sendiri,
biaya yang dibebankan bisa saja hanya berkisar antar lima ribu rupiah sampai
sepuluh ribu rupiah sudah termasuk biaya pengemasan ulang, jika barang tersebut
terkena pembebasan bea masuk (FOB kurang dari USD 50).
Namun, untuk PJT, biaya administrasinya akan jauh lebih besar, seperti yang
dituliskan oleh Valentinus Kristiawan di laman kompasiana 2014 lalu, yaitu meliputi Handling Fee (2% dari pungutan Negara), document fee ( Rp. 20.000,00), bank
charge (Rp. 50.000,00), sewa gudang
(Rp. 980/kg/hari) dan PPn dari ketiga biaya tersebut sebesar 10%.
Jika penerima barang merasa keberatan untuk
membayar bea masuk dan PDRI yang dibebankan atau tidak sanggup untuk
membayarnya, penerima barang bisa saja menolak barang tersebut dan meminta
untuk di reekspor.
Penerima barang juga bisa mengajukan
keberatan atas penetapan bea masuk dan PDRI yang dibebankan apabila menurutnya
tidak sesuai, dengan mengajukan keberatan melalui kantor pos terdekat dengan
melampirkan surat permohonan dan alasan-alasan berupa bukti yang mendukung
sehingga pihak bea cukai bisa melakukan penetapan ulang.Namun, keberatan hanya
bisa diajukan jika barang dikirim melalui EMS PT. Pos Indonesia.Apabila
menggunakan PJT, keberatan tidak bisa diajukan karena pada Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelesaian Barang Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan pasal
5 angka 6 disebutkan bahwa penetapan pejabat bea cukai sudah bersifat final.
Dengan era teknologi yang semakin canggih,
pengguna jasa atau penerima barang bisa mengetahui berapa biaya yang akan
dikeluarkannya untuk membayar pungutan Negara tanpa harus mendatangi pihak
kantor pos terlebih dahulu. Pengguna jasa cukup mengakses laman kalkulator di
situs resmi milikKPPBC TMP Tanjung Emas dengan memasukkan beberapa informasi
terkait harga barang, asuransi, dan biaya pengiriman dengan aplikasi kalkulator
yang disediakan (http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/).
Aplikasi tersebut mempermudah pengguna jasa dan memperkecil komplain yang akan
diajukan terkait pengenaan bea masuk dan PDRI atas barang yang diterimanya.
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan
bahwa banyaknya keluhan serta komplain atas kinerja bea cukai dalam hal barang kiriman
pos dari luar negeri oleh masyarakat dikarenakan ketidaktahuan masyarakat
mengenai peraturan, mekanisme serta kebijakan mengenai adanya pembebanan bea
masuk dan PDRI sebagai pungutan Negara. Barang kiriman pos dibebani pungutan
Negara karena sifat barang tersebut dikategorikan sebagai barang impor.
Besarnya nilai yang harus dibayarkan pengguna jasa yang merupakan penerima
barang juga akan beragam tergantung jasa pengiriman apa yang mereka gunakan,
jenis barang dan harga barang yang
dikirimkan. Maka dari itu, untuk meminimalkan adanya kesalahpahaman, perlu
dilakukan sosialisasi yang efektif namun bisa menyebarkan informasi terkait
barang kiriman pos ini ke masyarakat luas. Pihak bea cukai juga harus
memberikan pengertian apabila ada pengguna jasa yang tidak mengerti dan
menjelaskan secara baik.
Dengan adanya aplikasi penghitung nilai
pabean atas barang kiriman pos yang telah disebutkan pada pembahasan diatas,
itu merupakan langkah yang positif yang mempermudah pengguna jasa untuk
mengetahui berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan dan sebagai upaya
transparasi pihak bea cukai atas pengenaan pungutan Negara ini. Untuk
kedepannya, diharapkan pihak bea cukai membuat sistem aplikasi serupa yang
memudahkan pengguna jasa terkait hal-hal yang berhubungan dengan kasus barang
kiriman ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman lagi. Pembaharuan layanan
berbasis IT perlu dilakukan karena pada jaman sekarang, teknologi telah
berkembang pesat dan masyarakat luas bisa mengaksesnya kapan saja dan dimana
saja, sserta informasi bisa disebarkan dengan cepat pula.
Daftar Pustaka :
http://archive.kaskus.co.id/thread/2652639.
Diakses pada tanggal 2 Agustus 2015.
http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/.
Diakses pada tanggal 3 Agustus 2015
Bea Cukai Soetta.Barang Kiriman atau Paket yang Dikirim Melalui Pos dengan EMS (Express
Mail Service). http://bcsoetta.net/v2/page/melalui-pos-ems. Diakses pada
tanggal3 Agustus 2015.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan
Cukai dengan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor Kep-34/BC/2000,
Nomor 41/Dirjen/2000 Tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang
Dikirim Melalui Pos.
KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru.Penting Diketahui : Informasi Proses Lalu
Bea terhadap Barang Kiriman Pos. http://www.beacukaipasarbaru.com/statis/8/penting.
Diakses pada tanggal 3 Agustus 2015.
KPPBC TMP Tanjung Emas.2014, Tentang Lartas, Kategori, dan Pembebanannya.
http://bctemas.beacukai.go.id/faq/tentang-lartas-kategori-dan-perijinannya/.
Diakses pada tanggal 3 Agustus 2015.
Kristiawan, Valentinus. 2014. Biaya-Biaya yang Dikenakan pada Barang
Kiriman dari Luar Negeri.
http://www.kompasiana.com/vkristiawan/biaya-biaya-yang-dikenakan-pada-barang-kiriman-dari-luar-negeri_54f688b6a333116a7d8b4ef0.
Diakses pada tanggal 3 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana
Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
27/PMK.011/2011 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
144/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Impor Barang
Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Impor
Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.
Surat Edaran Nomor SE-21/BC/2000, Nomor
36/Dirutpos/2000 Tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Ekspor yang
Dikirim Melalui Pos dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS).
Silaen, Emaknya Benjamin br. 2013.Terima Paket dari Luar Negeri, Senang atau
Tidak? http://pursuingmydreams.com. Diakses pada tanggal 2 Agustus 2015.
Wijanarko, Sigit. 2014.Barang Kiriman dari Luar Negeri Tertahan di Bea dan Cukai?
http://www.kompasiana.com. Diakses pada tanggal 2 Agustus 2015.