Minggu, 19 Maret 2017

Dapat Kiriman Hadiah dari Luar Negeri Kena Pajak Gede? Kenali Jasa Pengiriman, Mekanisme Penyelesaian serta Perhitungan Pajaknya!

Sumpah gak nyangka ternyata post aku masih rame bangattt.. untuk kasus teman2 di bawah perlu digarisbawahi bahwa PIHAK BEA CUKAI TIDAK AKAN MENGHUBUNGI KALIAN DARI NOMOR PRIBADINYA! kalo ada yang dihubungi nomor pribadi untuk minta sejumlah uang sudah pasti 99.9999% itu adalah penipuan. Laporkan nomor/orang tersebut ke bea cukai untuk ditelusuri yaa!! Kalau ada pertanyaan lain saran saya dengan mudahnya teknologi saat ini, teman2 bisa tanya2 di ig dan Twitter resmi bea cukai. Telepon ke call center juga bolehhhh. Atau mau hubungi kantor bea cukai terdekat juga bisa.

Disclaimer !! Peraturan yang aku post dibawah ini udah berubah. Secara konsep sebenarnya sama hanya ada perubahan di beberapa aspek seperti nilai minimum pembebasan dan beberapa hal lainnya. Peraturan tentang barang kiriman pos diperbarui secara berkala sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi. Rajin-rajin update peraturannya ya!!! Kalian bisa update peraturan terbaru di www.sjdih.depkeu.go.id/ . Atau kalian juga bisa menghubungi call center dan kanal media sosial resmi bea cukai di Instagram atau Twitter untuk informasi yang lebih interaktif.

Ini adalah essay yang gw buat pas masih jadi anak kuliahan. sekitar tahun 2014/2015. Ngubek-ngubek komputer ternyata ada tulisan yang bermanfaat buat kalian yang doyan olshop pake jasa pengiriman luar negeri atau dapet kiriman dari bapak ibuk sodara di negeri seberang! denger-denger dari peraturan terbaru, batas FOB naik jadi USD 100 apa USD 150 gitu. Tapi kalo melebihi itu, bakal dapet pajak maksimal hiyyy.. Mahal dong? Makanya beli produk dalam negeri aja!
 .
 .
 .
Tok tok tok… Pak pos datang bawa paket. Wah paket dari saudara yang ada di luar negeri nih. Tapi, kok suruh bayar? Kena pajak cukai katanya.Wah kena banyak banget. Pak pos pasti salah nih!

Banyak pengguna jasa mendapatkan barang hadiah dari orang terdekatnya yang berdomisili di luar negeri.Jenis barangnya bermacam-macam, mulai dari tas, baju, barang elektronik atau barang lainnya. Dari berbagai sumber di internet, banyak keluhan dari pengguna jasa mengenai barang pos yang seharusnya mereka terima. Mulai dari ketidaktahuan bahwa barang kiriman pos mengharuskan mereka untuk membayar sejumlah uang, pajak yang dibebankan menurut mereka terlalu tinggi dan tidak rasional, proses yang rumit untuk mengurus izin barang kiriman terkait larangan dan pembatasan, barang-barang yang telah sampai dalam keadaan tidak terkemas secara baik dan banyak pula kasus yang menyebutkan bahwa barang-barang kiriman tersebut tertahan di bea cukai sehingga tidak segera sampai ke mereka.

Banyak juga forum-forum diskusi seperti kaskus.co.id yang membahas mengenai problema barang kiriman ini. Tanggapan dari pengguna forum diskusi ini adalah ketidaktahuan mereka tentang darimana besarnya pajak itu berasal dan akhirnya mereka berasumsi bahwa bea cukai yang semena-mena menetapkannya.Ada juga beberapa blog yang membahas mengenaipengalaman menerima barang hadiah dari luar negeri, seperti pursuingmydreams.com dengan postingan blog nya yang berjudul Terima Paket dari Luar Negeri, Senang atau tidak?Selain menceritakan pengalaman pemilik blog mengenai barang kiriman yang merupakan barang hadiah dari teman dekatnya di luar negeri, postingan ini juga diramaikan komentar yang cenderung memojokkan bea cukai terkait adanya pajak yang harus mereka bayarkan.
Banyaknya kasus tersebut membuktikan bahwa pemahaman masyarakat mengenai mekanisme serta adanya pajak yang dibebankan terhadap barang kiriman dari luar negeri masih sedikit.Masyarakat yang beranggapan bahwa dengan status barang tersebut yang merupakan barang hadiah, maka mereka hanya perlu menerima saja seperti saat menerima barang hadiah dari dalam negeri. Oleh karenanya, disini akan dibahas mengenai tata cara, pengenaan bea masuk serta ketentuan-ketentuan terkait barang kiriman dari luar negeri berdasarkan sumber hukum peraturan perundang-undangan Indonesia.
Jadi, apa sih yang dimaksud dengan barang kiriman? Menurut Peraturan Menteri KeuanganNomor 188 tahun 2010, barang kiriman adalah barang impor  yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Karena termasuk barang impor, maka terhadap barang kiriman dipungut bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).
Barang kiriman dapat masuk ke Indonesia melalui beberapa cara yakni melalui pos Indonesia yang disebut sebagai EMS (Express Mail Service) atau menggunakan perusahaan jasa titipan (PJT) seperti DHL, UPS, FedEX, dan TNT.
Tatacara pengiriman barang melalui EMS dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor SE-21/BC/2000, Nomor 36/Dirutpos/2000 Tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Ekspor yang Dikirim Melalui Pos dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS).Sedangkan peraturan tentang PJT dimuat di Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.
Namun, pada dasarnya ketentuan yang digunakan dalam perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hampir sama, yakni untuk barang dengan nilai dibawah FOB USD 50 akan diberikan pembebasan.Maksudnya, jika ada barang kiriman dari luar negeri yang harganya dibawah USD 50, maka penerima barang perlu membayarbea masuk dan PDRI. Contohnya, seorang pengguna jasa mendapat barang kiriman dari luar negeri seharga USD 45, maka terhadap barang itu, pengguna jasa tidak akan mendapat pembebanan bea masuk dan PDRI. Namun jika harga barang tersebut melebihi FOB USD 50, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI.Dasar perhitungan untuk pungutan negaranya (bea masuk dan PDRI) akan dihitung dari nilai CIF (harga barang ditambah asuransi dan biaya pengiriman) dikurangi dengan nilai pembatasan sebesar USD 50. Dalam hal barang kiriman yang dikirim berjumlah tiga atau lebih, maka harga barang yang digunakan sebagai perhitungan bea masuk dan PDRI adalah barang dengan harga tertinggi.
Barang kiriman juga ada yang dibebaskan bea masuk dan PDRI-nya, yaitu barang yang merupakan barang hadiah yang diberikan untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan dengan menyertakan surat keterangan dan rekomendasi dari instansi terkait.Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.
Sedangkan pembebasan yang diberikan untuk BKC (Barang Kena Cukai) adalah untuk  350 ml MMEA, 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris (TIS).
Barang masuk melalui EMS maupun PJT nantinya akan diperiksa secara dokumen maupun fisik oleh pihak bea cukai disaksikan pihak pos atau pihak dari PJT.Pemeriksaan fisik ini berfungsi untuk mencocokkan data yang telah ada (dokumen PP22A) dengan kondisi barang sesungguhnya. Hasil dari pemeriksaan fisik akan dituangkan ke dalam dokumen PP22B.  Pemeriksaan fisik dilakukan dengan membuka paket kiriman pos, oleh karenanya, barang yang telah selesai diperiksa oleh bea cukai akan dikemas ulang oleh pihak pos atau PJT sebelum didistribusikan ke penerima barang. Karena barang dikemas ulang, maka penerima barang nantinya akan dikenai biaya pengemasan oleh jasa pengiriman barang. Dari hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, pihak bea cukai akan menentukan klasifikasi serta pembebanan bea masuk dan PDRI yang dikenakan terhadap barang tersebut dengan metode official assessment.
Bagaimana cara pengklasifikasian dan penetapan bea masuk dan PDRI oleh bea cukai? Sebelumnya, saat orang di luar negeri akan mengirimkan barang ke dalam negeri, orang tersebut diminta untukmengisi berapa nilai atau harga barang tersebut sebagai dasar untuk menghitung pungutan yang harus dibebankan, bisa juga dengan mencantumkan invoice atas barang tersebut. Namun, untuk beberapa kasus yang barang kirimannya tidak mencantumkan harga, pihak bea cukai akan menetapkan harga dasar perhitungan bea masuk dan PDRI melalui berbagai metode, diantaranya adalah mencari tahu harga barang sejenis di Negara asal, atau bisa juga dengan pertimbangan harga barang yang serupa.
Untuk barang-barang tertentu yang termasuk barang ketentuan larangan dan pembatasan, maka barang tersebut wajib memenuhi beberapa persyaratan tambahan yakni izin dari instansi terkait. Contohnya,telepon seluler atau telepon genggam yang dikirim melebihi 2 unit harus mendapatkan izin sebagai importir terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena dicurigai barang tersebut nantinya akan diperdagangkan. Untuk lebih jelasnya mengenai barang larangan dan pembatasan, telah ada portal INSW (Indonesia National Single Window).Pengguna jasa bisa mengecek apakah barang yang akan dikirim merupakan barang yang dilarang atau dibatasi melalui portal INSW tersebut. Jika penerima barang tidak mendapatkan izin dari instansi terkait, dia bisa mengajukan reekspor atas barangnya tersebut dengan memohon surat pernyataan tanpa dipungut biaya.
Barang kiriman yang telah diperiksa dan mendapat persetujuan oleh bea cukai akan dituangkan dalam dokumen PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos); setelah mendapatkan PPKP, barangbaru boleh dikeluarkan. Proses selanjutnyayang berhubungan dengan posisi dan keadaan barangakanmenjadi tanggung jawab pihak pos maupun PJT sampai barang tersebutdidistribusikan ke penerima barang.
Salah satu perbedaan antara penggunaan EMS dan PJT adalah biaya administrasi yang diberikan.Banyak komentar-komentar negatif dari forum-forum diskusi internet yang mengeluhkan tingginya biaya yang harus mereka keluarkan untuk menerima barang yang merupakan kiriman dari luar negeri.Faktor pembentuk pajak yang dibebankan kepada mereka salah satunya adalah biaya administrasi oleh perusahaan jasa pengiriman. Untuk EMS sendiri, biaya yang dibebankan bisa saja hanya berkisar antar lima ribu rupiah sampai sepuluh ribu rupiah sudah termasuk biaya pengemasan ulang, jika barang tersebut terkena pembebasan bea masuk (FOB kurang dari USD 50). Namun, untuk PJT, biaya administrasinya akan jauh lebih besar, seperti yang dituliskan oleh Valentinus Kristiawan di laman kompasiana 2014 lalu, yaitu meliputi Handling Fee (2% dari pungutan Negara), document fee ( Rp. 20.000,00), bank charge (Rp. 50.000,00), sewa gudang (Rp. 980/kg/hari) dan PPn dari ketiga biaya tersebut sebesar 10%.
Jika penerima barang merasa keberatan untuk membayar bea masuk dan PDRI yang dibebankan atau tidak sanggup untuk membayarnya, penerima barang bisa saja menolak barang tersebut dan meminta untuk di reekspor.
Penerima barang juga bisa mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk dan PDRI yang dibebankan apabila menurutnya tidak sesuai, dengan mengajukan keberatan melalui kantor pos terdekat dengan melampirkan surat permohonan dan alasan-alasan berupa bukti yang mendukung sehingga pihak bea cukai bisa melakukan penetapan ulang.Namun, keberatan hanya bisa diajukan jika barang dikirim melalui EMS PT. Pos Indonesia.Apabila menggunakan PJT, keberatan tidak bisa diajukan karena pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan pasal 5 angka 6 disebutkan bahwa penetapan pejabat bea cukai sudah bersifat final.
Dengan era teknologi yang semakin canggih, pengguna jasa atau penerima barang bisa mengetahui berapa biaya yang akan dikeluarkannya untuk membayar pungutan Negara tanpa harus mendatangi pihak kantor pos terlebih dahulu. Pengguna jasa cukup mengakses laman kalkulator di situs resmi milikKPPBC TMP Tanjung Emas dengan memasukkan beberapa informasi terkait harga barang, asuransi, dan biaya pengiriman dengan aplikasi kalkulator yang disediakan (http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/). Aplikasi tersebut mempermudah pengguna jasa dan memperkecil komplain yang akan diajukan terkait pengenaan bea masuk dan PDRI atas barang yang diterimanya.
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa banyaknya keluhan serta komplain atas kinerja bea cukai dalam hal barang kiriman pos dari luar negeri oleh masyarakat dikarenakan ketidaktahuan masyarakat mengenai peraturan, mekanisme serta kebijakan mengenai adanya pembebanan bea masuk dan PDRI sebagai pungutan Negara. Barang kiriman pos dibebani pungutan Negara karena sifat barang tersebut dikategorikan sebagai barang impor. Besarnya nilai yang harus dibayarkan pengguna jasa yang merupakan penerima barang juga akan beragam tergantung jasa pengiriman apa yang mereka gunakan, jenis barang dan  harga barang yang dikirimkan. Maka dari itu, untuk meminimalkan adanya kesalahpahaman, perlu dilakukan sosialisasi yang efektif namun bisa menyebarkan informasi terkait barang kiriman pos ini ke masyarakat luas. Pihak bea cukai juga harus memberikan pengertian apabila ada pengguna jasa yang tidak mengerti dan menjelaskan secara baik.
Dengan adanya aplikasi penghitung nilai pabean atas barang kiriman pos yang telah disebutkan pada pembahasan diatas, itu merupakan langkah yang positif yang mempermudah pengguna jasa untuk mengetahui berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan dan sebagai upaya transparasi pihak bea cukai atas pengenaan pungutan Negara ini. Untuk kedepannya, diharapkan pihak bea cukai membuat sistem aplikasi serupa yang memudahkan pengguna jasa terkait hal-hal yang berhubungan dengan kasus barang kiriman ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman lagi. Pembaharuan layanan berbasis IT perlu dilakukan karena pada jaman sekarang, teknologi telah berkembang pesat dan masyarakat luas bisa mengaksesnya kapan saja dan dimana saja, sserta informasi bisa disebarkan dengan cepat pula.



Daftar Pustaka :
http://archive.kaskus.co.id/thread/2652639. Diakses pada tanggal 2 Agustus 2015.
http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2015
Bea Cukai Soetta.Barang Kiriman atau Paket yang Dikirim Melalui Pos dengan EMS (Express Mail Service). http://bcsoetta.net/v2/page/melalui-pos-ems. Diakses pada tanggal3 Agustus 2015.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor Kep-34/BC/2000, Nomor 41/Dirjen/2000 Tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos.
KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru.Penting Diketahui : Informasi Proses Lalu Bea terhadap Barang Kiriman Pos. http://www.beacukaipasarbaru.com/statis/8/penting. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2015.
KPPBC TMP Tanjung Emas.2014, Tentang Lartas, Kategori, dan Pembebanannya. http://bctemas.beacukai.go.id/faq/tentang-lartas-kategori-dan-perijinannya/. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2015.
Kristiawan, Valentinus. 2014. Biaya-Biaya yang Dikenakan pada Barang Kiriman dari Luar Negeri. http://www.kompasiana.com/vkristiawan/biaya-biaya-yang-dikenakan-pada-barang-kiriman-dari-luar-negeri_54f688b6a333116a7d8b4ef0. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.
Surat Edaran Nomor SE-21/BC/2000, Nomor 36/Dirutpos/2000 Tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Ekspor yang Dikirim Melalui Pos dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS).
Silaen, Emaknya Benjamin br. 2013.Terima Paket dari Luar Negeri, Senang atau Tidak? http://pursuingmydreams.com. Diakses pada tanggal 2 Agustus 2015.
Wijanarko, Sigit. 2014.Barang Kiriman dari Luar Negeri Tertahan di Bea dan Cukai? http://www.kompasiana.com. Diakses pada tanggal 2 Agustus 2015.

Halo Semuanya

Aku gak nyangka blog ini ternyata masih ada yang buka Hahaha.
Doakan Ratih yang moody ini bisa ngepost lagi yaaa...
Bay De Weyyy, Ratih sekarang udah kerja dan Alhamdulillah barusan dilantik jadi PNS Hahahahaha
Kata siapa PNS itu gaenak? Enak kok!
Berkat usaha keras sampek ga nyerah buat ikutan tes-tes sekolah ikatan dinas, akhirnya sekarang aku bisa kerja disini. --- Dimana Hayo??
Kapan-kapan aku cerita tentang kerjaan ku aja deh ya wkwk.
Dan hal-hal lain yang menarik.
Doakan Janji ini gak hoax.
Karena hampir 7 hari dalam seminggu aku ke kantor. Lebay gak sih? iya, Lebay.
sok-sok workaholic emang. Ya... gimana lagi, kalo lagi bosen kemana lagi pelarian kalo ngga ke kantor dan sok sibuk? Haha
Yaudah dadah. See YAAAAAA
LUVYU